Gokilgun.com – Kapolri Badrodin Haiti berpesan bahwasanya airsoft gun dan air gun semata hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak di area lapangan menembak. Pihak polisi tidak segan-segan bertindak tegas kepada mereka yang menyalahgunakan airsoft gun dan air gun di luar area lapangan tembak. Seperti norma yang berlaku di setiap club tembak airsoft gun menyebutkan bahwa airsoft gun tidak boleh ditampillkan di hadapan umum.
Silahkan baca lagi tentang penggunaan dan peraturan tentang airsoft gun di bawah ini :
- Terms of Service >> https://www.gokilgun.com/terms-of-service
- Privacy Policy >> https://www.gokilgun.com/privacy-policy
- Disclaimer >> https://www.gokilgun.com/disclaimer
- Terms and Condition >> https://www.gokilgun.com/terms-and-condition
Menurut pembahasan yang dipublikasikan oleh hukumonline.com pada link berikut :
Disebutkan pada pembahasan tersebut bahwa :
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”), juga diatur mengenai senjata yang dapat digunakan untuk kepentingan olahraga. Dalam Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu:
- senjata api;
- pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan
- airsoft gun.
Yang mana peraturan tersebut dengan tegas bahwa jenis-jenis yang disebutkan di atas hanya digunakan semata untuk kepentingan olahraga.
Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 disebutkan soal persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun hanya untuk kepentingan olahraga. Ada pun syaratnya sebagai berikut:
- Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
- Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
- Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
- Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan – Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
- Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun – Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.
Toko Airsoft Gun Jakarta, Bagi yang melanggara peraturan tentang penggunaan airsoft gun, polisi tidak segan-segan untuk menindak tegas dengan menggunakan UUD Darurat dengan ancaman hukuman yang tinggi.
GokilGun.com Toko Jual Airsoft Gun Indonesia
Secondary phone: 087884013220
Fax: Pin BBM 5B2FE3EF
Email: tanya@gokilgun.com
URL: https://www.gokilgun.com