Airsoft Gun bukanlah adalah senjata api ataupun senjata lain juga sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk seperti di kenal dalam Undang-Undang Darurat Nomer 12 Th. 1951 perihal Merubah ” Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen ” (STBL. 1948 No. 17) serta Undang-Undang Republik Indonesia Dulu Nomer 8 Th. 1948. Oleh karenanya, perbuatan membawa atau mempunyai Airsoft Gun bukanlah termasuk juga tindak pidana yang dimaksud dalam UU itu.. Dengan kata lain, belum ada ketentuan tegas yang mengatur masalah penyalahgunaan Airsoft Gun.
Silahkan baca tentang peraturan airsoft gun di bawah ini :
1. Terms and Condition >> klik di sini
2. Terms of Service >> klik di sini
3. Disclaimer >> klik di sini
Walau demikian, Airsoft Gun di kenal juga sebagai senjata api olah raga dalam Ketentuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Th. 2012 perihal Pengawasan serta Pengendalian Senjata Api Untuk Kebutuhan Berolahraga.
Ada pendapat yang menyampaikan bahwa berkenaan hal semacam ini diserahkan kembali pada aparat penegak hukum untuk menilainya sendiri aksi hukum yang dikerjakannya pada pelaku yang membawa atau mempunyai Airsoft Gun itu.
Berdasar pada penelusuran kami Toko Airsoft Gun Jakarta, airgun atau Airsoft Gun adalah senjata yang di buat atau di produksi mirip senjata api asli. Airsoft Gun di pasarkan juga sebagai piranti bermain game yang ditujukan untuk mensimulasikan seperti pertarungan sesungguhnya. Bisa dikatakan, airsfoft guns adalah tiruan dari senjata api.
Oleh karenanya, perbuatan mempunyai atau membawa Airsoft Gun bukanlah termasuk juga tindak pidana yang ditata dalam UU Darurat 12/1951. Bisa dikatakan, sekarang ini memanglah belum ada ketentuan tegas masalah penyalahgunaan Airsoft Gun.
Lantaran belum ada ketentuan yang tegas, Mulyana W Kusumah, Kriminolog Universitas Indonesia pernah menekan pemerintah serta DPR selekasnya bikin dasar hukum untuk menertibkan peredaran Airsoft Gun. Banyak masalah penyalahgunaan airsoft gun jadi salah satu sebab dibalik usulan yang dilontarkan Mulyana. Mulyana menilainya kecenderungan penyalahgunaan Airsoft Gun tak lepas dari tumbuhnya budaya kekerasan yang melahirkan tingkah laku kekerasan juga sebagai langkah tunjukkan arogansi sosial, menghadirkan kekuasaan ataupun teror psikologis (bahkan juga psywar). Polri mesti dengan cara cepat membuka beberapa pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun, senjata api organik serta non-organik, juga senjata rakitan yang mengganggu rasa aman orang-orang.
Namun demikian, Airsoft Gun jelas disebut dalam peraturan lain, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”) sebagai salah satu jenis senjata api olah raga [Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012].
Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012.
Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:
1. Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi – Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8/2012;
2. Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan – Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8/2012;
3. Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012)
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4. Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan – Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5. Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun – Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.
GokilGun.com Toko Jual Airsoft Gun Indonesia
Secondary phone: 087884013220
Fax: Pin BBM 5B2FE3EF
Email: tanya@gokilgun.com
URL: https://www.gokilgun.com