Gokilgun.com – Kapolri menegaskan airsoft gun dan air gun peruntukkannya hanya digunakan untuk kegiatan olahraga menembak. Di luar itu, polisi akan menindak tegas terkait penyalahgunaannya. Toko Airsoft Gun Jakarta, Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat, Indonesia memiliki prinsip dan norma yang berlaku di masyarakat yang harus dihormati. Semuanya dilakukan demi ketentraman dan kedamaian bermasyarakat, demi terwujudnya negara aman dan damai.
Polri menyatakan senjata type airsoft gun atau air gun tak bisa boleh dipunyai asal-asalan. Seluruhnya mesti ada izin serta sang yang memiliki harus mempunyai keadaan kejiwaan yang baik. Serta yang terutama, janganlah disalahgunakan.
Baca berita selengkapnya di sini >> http://news.detik.com/berita/2980452/pesan-kapolri-air-gun-jangan-disalahgunakan
Kepemilikan senjata itu mesti benar-benar jiwa yg tidak mempunyai tingkat emosional tinggi. Mempunyai senjata itu bila tersinggung dapat membahayakan orang lain serta si yang memiliki senjata sendiri. Yang pasti mereka yang punyai senjata ataupun itu Polri mesti melalui psikotes
Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 disebutkan soal persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun hanya untuk kepentingan olahraga. Ada pun syaratnya sebagai berikut:
- Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
- Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
- Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
- Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan – Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
- Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun – Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.
Bagi yang melanggara peraturan tentang penggunaan airsoft gun, polisi tidak segan-segan untuk menindak tegas dengan menggunakan UUD Darurat dengan ancaman hukuman yang tinggi.
Kami Gokilgun.com menghimbau untuk para airsofter agar tetap menggunakan airsoft gun dengan penun risiko dan tanggung jawab pribadi. Airsoft gun sendiri layaknya seni bela diri, digunakan tergantung oleh pemilik atau penggunanya.
Kami juga telah membuat pernyataan bahwa setiap pembeli atau pelanggan yang membeli produk pada kami adalah orang Indonesia yang telah mengetahui dan mematuhi hukum yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Bacalah peraturan dibawah ini :
- Terms of Service >> https://www.gokilgun.com/terms-of-service
- Privacy Policy >> https://www.gokilgun.com/privacy-policy
- Disclaimer >> https://www.gokilgun.com/disclaimer
- Terms and Condition >> https://www.gokilgun.com/terms-and-condition
GokilGun.com Toko Jual Airsoft Gun Indonesia
Secondary phone: 087884013220
Fax: Pin BBM 5B2FE3EF
Email: tanya@gokilgun.com
URL: https://www.gokilgun.com

